iklan Pimpinan majelis ajudiksi meminta jawaban termohon. Ikuti surat edaran, KPU tunda jalankan putusan ajudikasi Bawaslu.
Pimpinan majelis ajudiksi meminta jawaban termohon. Ikuti surat edaran, KPU tunda jalankan putusan ajudikasi Bawaslu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan menunda melaksanakan putusan ajudiksi Bawaslu Provinsi Jambi terkiat mantan narapidana Korupsi. 

Soalnya, KPU berpegang pada surat edaran KPU RI nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 dengan perihal pelaksanaan putusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi.

Dimana penundaan dilakukan sampai dengan keluarnya putusan uji meteri Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 dan PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 14 tanun 2018.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan, KPU tetap berpegang pada PKPU No 20 dan Surat Edaran 991. Karena sampai saat ini belum ada satupun putusan terkait Judicial Riview (JD) oleh Mahkamah Agung (MA).

Maka KPU menganggap itu masih sah dan konstitusional, maka kami akan melakukan penundaan terhadap pelaksanaan putusan ajudikasi Bawaslu tersebut sampai keluarnya putusan uji materil di MA, kata Sanusi.

Sanusi melanjutkan, kisruh lolosnya mantan Bacaleg eks tipikor ini sudah menjadi persoalan nasional. Apalagi putusan Bawaslu ini juga terjadi di daerah lain. 

Batas waktu penundaan ini tidak di tentukan, secara nasional ini juga bergejolak soal apakah boleh Bacaleg eks tipikor ini mencalonkan, tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images