iklan

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Pertanggungjawaban dari pelaku, itulah yang awalnya diharapkan SM (54) warga Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, yang melaporkan seorang pria berinisial JF (23) yang diduga telah menghamili anak perempuannya yang masih dibawah umur berinisial PM (14), kelahiran 09 Januari 2004.

Awalnya sang Bapak melaporkan kejadian yang dialami anaknya sekitar bulan November tahun 2017 ke Polsek Pamenang dengan surat tanda bukti lapor dengan nomor: STBL/30/V/2018/Sek Pamenang, tertanggal 04 Mei 2018.

Setelah dilaporkan dilakukan sidang adat dan pihak terduga pelaku menyanggupi beberapa poin-poin perjanjian sidang adat diantaranya "Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan tes DNA setelah korban selesai melahirkan dan pelaku siap bertanggung jawab dengan menikahi jika hasil tes DNA positif".

Namun setelah anak dari korban lahir pada Minggu (26/08/2018) lalu, pihak korban sulit untuk menemui yang diduga pelaku untuk melakukan tes DNA seperti apa yang telah disepakati oleh sidang Adat.

"Saat ini kami bingung ketika kami tanya dengan orang tua terduga pelaku, jawabannya selalu JF sedang berada di luar kota," terang SM Bapak dari Korban.

Bapak korban menjelaskan jika tetap tidak etikat baik dari keluarga terduga pelaku untuk melaksanakan hasil sidang adat, maka dirinya akan melanjutkan proses hukum di kepolisian.

"Kalau memang seperti ini kejadiannya kepalang tanggung, kami dan keluarga akan melanjutkan proses hukum yang awalnya sudah kami laporkan," tegas Bapk Korban.

Sementara Kapolsek Pamenang, AKP Niko Darutama, membenarkan bahwa ada laporan terkait kejadian tersebut meskipun itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolsek Pamenang.

"Ada satu saksi yang belum kami ambil keterangan karena masih dibawah umur dan orang tuanya keberatan, namun secapatnya kami akan coba kembali buat panggilan kepada yang bersangkutan," terang AKP Darutama. (wwn)


Berita Terkait



add images