iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan data ganda dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah tidak tanggung-tanggung, ada 56.073 pemilih  ganda yang tersebar di 11 Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

Fahrul Rozi, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan, pencermatan dan koreksi dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat. Namun pemilih tersebut masih tercantum dalam DPT.

"Hasil pencermatan ini telah diserahkan Bawaslu kepada KPU Provinsi Jambi untuk dilakukan perbaikan," katanya.

Kemudian juga, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT. 

"Kita juga menyampaikan adanya perbedaan antara jumlah Berita Acara DPT dengan softcopy dalam bentuk exel," sebutnya.

Karena jumlah pemilih yang didalam berita acara harus sama dengan jumlah rekap by name by address. Tujuannya agar ada kecocokan data pemilih pada pemilu tahun depan. (aiz)

Berikut data pemilih ganda hasil pencermatan Bawaslu di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi:

Kota Jambi 4.772

Batanghati 7.382

Muaro Jambi 4.374

Tanjab Barat 4.082

Tanjab Timur 1.739

Tebo 11.022

Bungo 2.517

Sarolangun 7.395

Merangin 8.901

Kerinci 3.795

Sungaipenuh 94

Total: 56.073 


Berita Terkait