iklan  Oknum mahasiswa yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat memperlihatkan barang bukti yang ikut diamankan.
Oknum mahasiswa yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat memperlihatkan barang bukti yang ikut diamankan.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap salah seorang mahasiswa yang memiliki sabu sebanyak 3 paket kecil seberat 0,72 gram. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/9) sekira pukul 19.00 WIB. 

 Awalnya petugas mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Sri Sudewi, (belakang puskesmas II) Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Alfonso Dolly Sinaga melalui Kasubag Humas IPDA Willemi mengatakan, penangkapan yang dilakukan Satuan Resnarkoba itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanjabbar IPTU David R. Yudhistira.

Kita amakan seseorang yang masih berstatus mahasiswa, dengan inisial (WI) 21 tahun  warga Jalan Nasional Ujung, lrg Alfalah, Kelurahan TK. Harapan, ujarnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket kecil serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, pada saat diintrogasi TSK mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dibeli di Jambi (Pulau Pandan). 

Dari pelaku turut diamankan barang bukti, 3 paket kecil seberat 0,72 gram, 1 unit kendaraan roda dua nopol BH 3466 OH jenis metik.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (sun) 


Berita Terkait



add images