iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.         

Dengan demikian, dua orang bacaleg di Provinsi Jambi, yakni mantan Bupati Batanghari Abdul Fattah (PAN) dan Nasrullah Hamka (PBB) dipastikan bisa mencalonkan diri.

"Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada Kamis, (13/9). Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA, kata Suhadi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/9).

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan membenarkan adanya putusan MK terhadap Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Hanya saja sejauh ini pihaknya belum menerima petunjuk dari KPU RI terkiat pelaksanaan putusan di daerah.

Benar sudah ada putusan MA. Tapi kita belum menerima petunjuk dari KPU RI, katanya.

Jika sudah ada petunjuk, kata Apnizal, tentu pihaknya sudah bergerak termasuk melaksanakan putusan tersebut. Kalau sudah ada perintah, kita laksanakan. Karena kita adalah penyelenggara negara, katanya.(hfz/rdw/jpg)


Berita Terkait



add images