iklan Pasar Marlioboro.
Pasar Marlioboro.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polemik 17 kios di Pasar Marlioboro hingga kini belum ada titik temu. Belum ada penyelesaian yang nyata terkait permasalahan ini. Pemerintah Kota Jambi hanya berusaha untuk mengosongkan kios yang kini tengah ditempati pedagang.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, dalam kasus ini terdapat dua tindak pidana. Diantaranya tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Dalam kasus ini, sudah ada kerugian negara yang mencapai Rp 520 juta. Uang yang seharusnya masuk kas daerah, tapi masuk ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab, kata Fasha, Rabu (19/9).

Menurutnya, untuk tindak pidana umum ini dilakukan oleh oknum yang menjual dan menyewakan aset pemerintah. Sementara untuk tindak pidana korupsi ini berupa temuan BPK berupa kerugian negara senilai Rp 520 juta yang harus diambil dari oknum-oknum yang menjual dan menyewakan kios tersebut.

Jadi, kita tegaskan lagi, kami ingin mengambil kembali aset Pemkot yang selama ini diperjualbelikan oleh oknum," katanya.

Fasha juga meminta kepada penyewa kios saat ini untuk tidak perlu khawatir jika kios tersebut dikosongkan. Karena setelah ada titik temu dari Kepolisian dan Kejaksaan, maka, pedagang yang menyewa saat inilah yang akan menyewa kembali kios tersebut.

"Kalau tidak dikosongkan bagaimana aparat mau menyelidiki hal ini. Kami tetap prioritaskan pedagang yang menunggu saat ini, dan kedepan sewa menyewa akan langsung dilakukan kepada pemerintah," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images