iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal memberikan ketarangannya usai menggelar rakor persiapan menghadapi deklarasi kampanye damai bersama partai politik dan calon DPD RI.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal memberikan ketarangannya usai menggelar rakor persiapan menghadapi deklarasi kampanye damai bersama partai politik dan calon DPD RI.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan peserta Pemilu untuk segera melaporkan rakening khusus dana kampanye. 

Hal Ini disampaikannya kepada Calon DPD RI dan partai politik yang akan bertarung pada pemilu 2019 mendatang.

Kita sudah ingatkan, pertama yakni rakening khusus dana kampanye yang harus segera disampaikan, ujarnya Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.

Selain rakening khusus, ada juga laporan awal dana kampanye (LADK) yang harus disampaikan. Laporan ini juga wajib disampaikan kepada KPU Provinsi dan dimasing-masing daerah. 

Batas akhirnya hingga satu hari sebelum kampanye pada pukul 18.00 wib, katanya.

Jika rekening khusus dan LADK tidak disampaikan sanksinya bisa pada pembatalasan sebagai peserta Pemilu 2019. Kalau tidak disampaikan, mohon maaf kami akan membatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilu, ungkapnya. (aiz)


Berita Terkait



add images