iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi dan Nur Kholik melakukan uji kelayakan terhadap peserta seleksi penambahan paska putusan Mahkamah Konstitusi di hotel Abadi Grand.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi dan Nur Kholik melakukan uji kelayakan terhadap peserta seleksi penambahan paska putusan Mahkamah Konstitusi di hotel Abadi Grand.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua nama komisioner KPU 7 kabupaten terpilih akan dilantik KPU RI di Jakarta, hari ini Senin (24/9). Pelantikan menyusul pengumuman Nomor : 1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018, Tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, rekrutmen untuk 7 kabupaten sudah selesai dilaksanakan. Susuai keputusan KPU RI, dua nama terpilih yang akan dilantik."Insya Allah besok (hari ini, red) dilaksanakan pelantikan di hotel Arya Duta, ujarnya.

Setelah pelantikan kata dia, komisioner terpilih akan mengikuti bimtek bersama KPU RI. Kemudian mereka sudah bisa langsung bekerja di kabupaten masing-masing.

Mengingat tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan, tidak ada waktu lagi, setelah dilantik mereka langsung bekerja," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tingkat Kabupaten/Kota berjumlah lima orang.

Ini menjadi simpulan putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018.

Hakim Konstitusi menilai berdasarkan pengalaman 2004, 2009, dan 2014, penyelenggaraan pemilu tetap berjalan baik dan tidak terkendala meski jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah lima orang. Jumlah ini dipertimbangkan berdasarkan beban kerja para penyelenggara pemilu ditingkat daerah berdasarkan penyelenggaraan pemilihan pada 2019 yang akan digelar secara serentak.

Maka dari itu, wajar bila menambahkan sumber daya manusia. Sehingga tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran pemilu serentak 2019. (aiz)


Berita Terkait



add images