iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Saat ini, baru terdapat 50-an restoran di Kota Jambi yang telah mengantongi sertifikat halal. Hal Ini disampaikan oleh Ketua PHRI Jambi, Yudi Ghani. 

Ia menghimbau kepada restoran yang ada di Kota Jambi untuk mengajukan sertifikat halal. Yudi mengakui berbagai kendala dialami para pelaku bisnis kuliner di Jambi. Salah satunya yakni perubahan instansi yang memberikan sertifikat halal tersebut.

Sebelumnya MUI lah lembaga yang mengurus masalah tersebut. Namun saat ini, pengurusan sertifikat halal sudah beralih ke Kanwil Agama.

"Kita melalui PHRI ingatkan teman teman kalau mau ajukan sertifikat halal bisa ke Kantor Kanwil Agama, "ujarnya.

Ia menjelaskan, kendala lain yang dihadapi adalah urusan biaya. Untuk mengurus sertifikat halal ini pengusaha restoran dikenakan biaya. Untuk itu ia mengakui beberapa pelaku usaha masih keberatan. Apalagi belum ada subsidi dari pemerintah untuk pembiayaan sertifikat halal ini.

Namun meski begitu, pihaknya terus mengajak pelaku usaha untuk tunduk pada aturan yang berlaku. Ia juga terus mengajak pelaku usaha mengurus sertifikat ini. Sebab ini penting dimiliki untuk keberlangsungan usaha kedepannya. (yni)


Berita Terkait