iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Jumat (28/9), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi tentang pemberhentian 7 anggota DPRD Sarolangun periode 2014-2019 yang pindah Parpol pada Pemilu 2019 -2024.

Arief Ampera, Asisten Pemerintahan dan Administrasi Setda Pemkab Sarolangun, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via selulernya membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, kita sudah resmi menerima SK pemberhentian 7 anggota DPRD Sarolangun dari Gubernur Jambi usai shalat Jumat tadi. Saat ini SK tersebut sudah ditangan,"katanya.

Disampaikannya, diantara Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi, Sarolangun yang terakhir menerima SK tersebut.

"Sepertinya kita yang terakhir menerima SK pemberhentian dari Gubernur,"ungkapnya.

Terpisah, ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri saat dikonfirmasi Jumat (28/9) sekitar pukul 16.15 wib, mengaku belum menerima tembusan SK Gubernur Jambi tentang pemberhentian 7 anggota DPRD yang pindah Parpol.

"Sampai saat ini, kami belum terima tembusan SK pemberhentian 7 anggota dewan yang pindah parpol,"akunya.

Untuk diketahui, 7 anggota dewan yang pindah parpol tersebut yakni ketua DPRD Sarolangun H. Muhammad Syaihu, Cik Marleni, Aang Purnama, Hapis, Mulyadi, Azakil Asmi dan Janatul Pirdaus. (hnd)


Berita Terkait



add images