iklan

JAMBIUPDATE.CO,  MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Batanghari bagi yang belum memiliki E-KTP atau baru merekam silahkan hubungi Posko di PPS masing masing.

" Bagi yang belum terdaftar di DPT harap menghubungi posko di masing masing PPS Kelurahan dan Desa atau bisa ke KPU"Terang A.Kadir Ketua KPU Kabupaten Batanghari.

Dikatakan Kadir hal ini merupakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), dan juga guna penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP).

" Masih ada waktu dari tanggal 01 sampai 28 Oktober 2018"Jelas Kadir. (rza)


Berita Terkait



add images