iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sudah menetapkan zonasi wilayah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Setidaknya ada 10 Kecamatan dan sejumlah kelurahan yang merupakan titik yang disepakati.

Komisioner KPU Kota Jambi Arif Lesmana Yoga mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Jambi terkait zonasi tersebut. Titik itu akan disampaikan kepada partai politik dalam rapat selanjutnya.

"Nanti akan disampaikan pada partai politik dan kita bahas bersama, ujarnya, Selasa (2/10).

Yoga menjelaskan, untuk wilayah Kecamatan Kotabaru yakni titiknya di simpang IV Kenali Asam Bawah. Alam Barajo simpang Kebun Daging Mayang. Untuk Kotabaru itu simpang Polsek arah Pall X. Itu usulannya, ungkapnya.

Kemudian Danau Sipin di simpang Telkom Jalan Kol Abunjani, Jl. Danau Sipin atau Jembatan Legok. Danau teluk di kawasan bekas Pasar Olak Kemang, Pasir Panjang dan Jelutung di simpang Royal MHO Bafadhol Kelurahan Cempaka Putih, Jalan Gajahmada. Jelutung itu Depan RM Bareh Solok, Simpang Puncak, katanya.

Selanjutnya, di Kecamatan Pasar rencannya akan dipasang di simpang Makalam Kelurahan Beringin, Simpang Tiga KONI Kelurahan Sungai Asam dan Sebelah Martabak Roxi. Pelayangan yakni di JaIan RH. M. Zuhdi Kelurahan Tengah, Mudung laut dan Tahtul Yaman hingga Ponpes Saaddatudaren.

Untuk Jambi Timur di simpang pertamina Kasang, Simpang Rajawali Kelurahan Rajawali dan Jambi Selatan di depan lapangan Persijam. Sedangkan Pall Merah di Jalan H. Bajuri Kelurahan Talang Bakung, tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images