iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi sudah menggelar sidang adjudikasi perdana sengketa yang diajukan Partai Berkarya atas nama caleg Mukti Saari, Selasa (2/10) .

Dalam sidang ini, majlis mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon yang merupakan poin penting gugatan. Kemudian mendengarkan jawaban dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.

Tadi kita mendengarkan permohonan termohon dan jawaban termohon. Semuanya sudah disampaikan, ujar Asnawi, Ketua Bawalsu Provinsi Jambi.

Asnawi menyebutkan jika adjudikasi dilakukan karena mediasi gagal. Sehingga sesuai peraturan Bawaslu proses ini berlnajut hingga pembacaan putusan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan jika pihaknya menghormati proses sidang adjudikasi yang menjadi pilihan setelah mediasi gagal. Hanya saja pihaknya menilai objek sengketa tidak jelas karena yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).

Pada intinya objek sengketa tidak jelas, tidak ada dasar yang bersangkutan menggugat. Kalau dia (Mukti,red) masuk di DCS, KPU kemudian mencoret maka kami bisa menganggap hak dia selaku caleg ada yang KPU abaikan, kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan, pada saat perbaikan, persyaratan tidak diajukan parpol. Apalagi di awal pengajuan, partai Berkarya baru mengajukan susunan daftar caleg dan nomor urut saja.

Namun demikian, kami menghormati proses di Bawaslu, regulasi bawaslu sama KPU kan sama saja. kita bekerja berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah diatur baik dalam undang-undangan maupun peraturan, pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images