iklan PT Jasa Raharja Cabang Jambi hingga September 2018 telah membayar santunan sebesar Rp 25,3 Miliar.
PT Jasa Raharja Cabang Jambi hingga September 2018 telah membayar santunan sebesar Rp 25,3 Miliar.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-PT Jasa Raharja Cabang Jambi hingga September 2018 telah membayar santunan sebesar Rp 25,3 Miliar. Jumlah santunan tersebut mengalami peningkatan sebesar 49,21 persen karena adanya kenaikan jumlah santunan sebesar 100 persen yang berlaku mulai 1 Juni 2017 lalu.

"Hingga September 2018 Jasa Raharja telah menyalurkan Rp 14,2 miliar untuk korban meninggal dunia. Dibandingkan dengan korban meninggal dunia pada periode September tahun 2017 Rp 10,9 miliar mengalami peningkatan 30,73 persen," terang Danny Firnando, selaku Kanit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi.

Dikatakannya, kenaikan santunan tidak hanya terjadi pada korban kecelakaan meninggal dunia, kenaikan santunan juga untuk korban luka luka dan cacat tetap.

Kenaikan santunan yang dibayarkan untuk korban luka-luka sampai dengan September 2018 mencapai Rp 10,6 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017, meningkat sebesar 80,20 persen.

Untuk santunan cacat tetap juga terjadi peningkatan sebesar 131,35 persen pada periode ini. Artinya, santunan yang dibayar pada periode September 2018 meningkat sebesar Rp 4,7 miliar.

"Secara total selama 2018 kita sudah membayarkan Rp25,3 miliar atau lebih banyak Rp 8 miliar dibanding tahun lalu diperiode yang sama. Danperlu diketahui, bahwa kenaikan santunan yang telah kita laksanakan sejak 1 Juni 2017 tidak dibarengi dengan kenaikan premi, baik itu SWDKLLJ maupun iuran wajib," jelasnya. (yni)


Berita Terkait



add images