iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama Kantor wilayah (Kanwil) hukum Kemenkumham Jambi terus menggodok terkait evaluasi perda No 17 tahun 2013 tentang kewajiban baca tulis Al-quran bagi siswa.

Dan telah disepakati untuk pelaksanan perda ini tidak ada diskriminatip baik dalam pasal maupun judul, menurut mereka perda ini sendiri sudah wajib dan layak untuk dijalankan dan tidak ada persoalan.

Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Mahdan mengatakan, sejauh ini di Kabupaten Batanghari sendiri untuk pelaksanaan Perda ini sendiri sudah berjalan ditahun 2018.

Namun dirinya mengakui untuk pelaksanaannya sudah maksimal, namun masih ada beberapa komponen yang masih tertinggal.

" Satu diantaranya terkait sertifikat yang belum diterbitkan oleh LPTQ ataupun kementrian agama. Namun meski tanpa sertifikat program tersebut tetap dapat berjalan kita berharap tahun depan bisa berjan,"Harap Mahdan.

Dalam melaksanakan amanat perda tersebut, salah satu poin dalam perda tersebut berbunyi terkait muatan lokal baca tulis Alquran dan sholat lima waktu.

Menurut Mahdan hal tersebut memang benar dan wajib bagi siswa, namun dengan catatan dan sesuai kelasnya.

" Jadi tidak dipukul rata untuk semua kelas atau tingkatan, semisal untuk SD mungkin hanya sebatas mengenal huruf dan bisa saja membaca alquran, kalau untuk tingakatan diatasnya lebih tinggi lagi SMP misalnya mereka harus bisa memahami dan mempraktekannya bukan sekedar tahu saja,"tutur Mahdan.

Menurut mahdan di Batanghari perda ini baru dijalankan ditahun 2018 dan pada tahun ini pula baru ada reaksi, sehingga tentu ada pro dan kontra terkait realisasi perda tersebut.

" Dengan adanya penolakan dan pro kontra tersebut, saya yakin itulah dasar mereka melakukan rapat tersebut. Apa benar tidaknya yang mereka takutkan adanya diskriminatif terhadap umat muslim dan anak yang mau masuk sekolah,"jelasnya. (rza)


Berita Terkait



add images