iklan PEMILU : Bawaslu Kota Jambi dan stakeholder menurunkan baliho salah satu Caleg di kawasan jalan kapten Fattimura, Rabu (10/10) kemarin.
PEMILU : Bawaslu Kota Jambi dan stakeholder menurunkan baliho salah satu Caleg di kawasan jalan kapten Fattimura, Rabu (10/10) kemarin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kesbagpol, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Jambi menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Rabu (10/10). 

Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan, penurunan APS menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan stakeholder. Saolnya, semua peserta yang mengikuti Pemilu harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dasar kami. Pertama kami sudah lakukan sosialisasi terkait APK, ujarnya.

Dalam sosialisasi itu, kata Ari, ada beberapa aturan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta Pemilu. Namun dari pemantauan dilapangan masih banyak alat pegara yang belum seusai.

Padahal sesuai aturan APK yang boleh itu dari KPU yang didesain langsung peserta Pemilu, ungkapnya.

Untuk APK sendiri, sebutnya, desain dan ukuran harus sesuai dengan kesepakatan. Sehingga semua yang dluar itu harus dicopot. Ini yang coba kami kawal, sehingga prinsip keadilan bisa berlaku, katanya.

Jika ada masih tetap ngeyel, pihaknya akan memberikan sanski kepada Caleg maupun peserta Pemilu lainnya. Kalau masih pasangkan kita akan lakukan prosedur penindakan, tukasnya. (aiz) 


Berita Terkait



add images