iklan Apnizal.
Apnizal.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2019 terus berjalan. Namun hingga saat ini belum ada satu lembaga survei yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.

 Sejauh ini belum ada yang mendaftar. Padahal sejak kemarin kita sudah menerima jika ada lembaga survei yang ingin mendaftar, ujar Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi  kemarin.

Afnizalnya menyebutkan, seharusnya setiap  lembaga survei harus melapor atau mendaftar di KPU Provinsi. Ini sesuai dengan aturan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kalau lembaga survey wajib mendaftar ke KPU Provinsi untuk lembaga survey nasional yang terdaftar di KPU RI cukup melaporkan saja," ucapnya.

Apnizal menjelaskan, bagi lembaga survey yang mendaftar di KPU harus membawa persyaratan sesuai aturan. Jika tidak maka tidak bisa mendaftar.  

"Lembaga survei juga harus bisa mempertanggungjawabkan hasil survey karena itu terkait dengan integritas lembagnya," terangnya. (aiz)

 


Berita Terkait



add images