iklan SOSIALISASI : Bawaslu Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi bersama peserta Pemilu untuk menghadapi kampanye yang sudah dimulai sejak 23 September kemarin.
SOSIALISASI : Bawaslu Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi bersama peserta Pemilu untuk menghadapi kampanye yang sudah dimulai sejak 23 September kemarin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi bersama calon legislatif (Caleg) dan DPD RI, Senin (22/10). Ini terkiat aturan pelaksanaan kampanye pada  Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Salah satu yang menjadi pembahasan yakni terkiat bahan kampanye yang digunakan peserta Pemilu. Diantaranya persoalan jilbab sebagai pentutup kepala yang diberikan kepada masyarakat.

"Kami mau bertanya apakah memberikan jilbab pada masyarakat itu melanggar," tanya calon anggota DPD RI Daryati Uteng.

Pertanyaan senator Jambi ini langsung ditanggapi pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi. Menurutnya, memberikan jilbab tidak masalah karena termasuk penutup kepala sebagai salah satu bahan kampanye. 

Kalau itu boleh, sama halnya dengan kartu nama. Jiblab itu masuk penutup kepala seperti topi, sebutnya.

Hanya saja, jilbab yang dimakud memiliki syarat khusus. Dimana nominal untuk jibab itu tidak boleh diatas Rp. 60 ribu.  "Tapi harga maksimal bahan kampanye 60 ribu," ungkapnya. (aiz)


Berita Terkait



add images