iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Untuk melindungi pedagang kecil di Kota Jambi dari munculnya ritel modern, Pemerintah Kota Jambi membuat regulasi mengenai operasional ritel modern.

Melalui Perda No 15 tahun 2015 Pemerintah Kota Jambi tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, membatasi jam operasional ritel modern.

Dalam Perda tersebut dibunyikan, jam kerja minimarket untuk hari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Untuk Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 23.00 WIB.

Namun sayang dalam praktik dilapangan banyak ditemukan pelanggaran jam operasional minimarket ini. Seperti sejumlah ritel modern di lorong Pattimura RT 12 Kelurahan Kenali Besar.

Sejumlah ritel modern dalam kawasan tersebut sudah mulai beroperasi sejak pukul 07.30 WIB pagi. Kondisi ini dikeluhkan pedagang sekitar yang mengaku sangat tersaingi usaha mereka.

Indomaret bukanya jam 7 an pagi. Kami dapat dampak, semakin sepi sekarang, kata Nur, salah seorang pemiliki toko di RT 12 Kenali Besar.
Dia berharap ada aturan mengenai operasional ritel modern tersebut. Saya dak tau kalau sudah ada aturannya. Kalau begitu aturannya saja ditegakkan, imbuh Nur. (hfz)


Berita Terkait



add images