iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2019, akhirnya resmi ditetapkan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan.

Dalam SK tersebut, UMP Jambi 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.423.889,16. Artinya, nominal tersebut ngalami kenaikan sekitar 8 persen dibandingkan dengan UMP Jambi tahun 2018 yakni Rp 2.243.718,56.

Ketua Koordinator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi, Royda Pane, saat dikonfirmasijambiupdate.co, membenarkan hal tersebut. "SKnya dikeluarkan tertanggal 24 Oktober 2018," katanya, Selasa (30/10).

Dalam keputusan tersebut, lanjut Rodya, besaran UMP yang ditetapkan sama dengan yang diajukan berdasarkan hasil rapat yang digelar sebelumnya.

"Kenaikannya sebesar Rp. 180 ribu. Ini akan mulai diberlakukan sejak Januari 2019 mendatang," ungkapnya. (wan)


Berita Terkait



add images