iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Sungguh Bejat apa yang dilakukan oleh TJ alias TR (39) warga Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Dia tega memperkosa anak kandungnya sendiri,sebut saja Bunga (nama samaran,red).

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Afrito Marbaro Selasa (06/11), mengatakan, pertama kali pelaku melakukan aksi kebiadapan terhadap anaknya sendiri tahun 2013.

Saat itu, korban sedang duduk dibangku sekolahan SMP, ujar AKP Afrito.

BACA JUGA : ALAMAK! Seorang Bapak di Kumpeh Perkosa Anak Kandung Sejak SMP hingga SMA

Menurutnya, pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian dari laporan istrinya yang berinisial "NS" dan ditangkap di rumahnya sendiri tanpa melakukan perlawanan.
"Ya pelaku kita amankan di rumahnya, karena pelaku bersama korban masih tinggal dalam satu rumah," sebutnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (era)


Berita Terkait



add images