iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi menemukan 16 persen kendaraan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) tak memuhi syarat layak jalan. 

Ini didapati dari pengawasan dan pengecekan yang dilakukan BPTD Wilayah V Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Polisi Militer, Polri, Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Jambi serta Organda. Tim juga menemukan beberapa kendaraan yang melanggar izin trayek dari Pulau Jawa.

Firdaus Rasyad, Kepala BPTD Wilayah V Jambi menyampaikan, penindakan tetap dilakukan penilangan. Kita juga menemukan PO yang melanggar trayek, seharusnya Jawa Padang, tetapi singgah ke Jambi, sampainya saat ditemui jambiupdate.co, Kamis (8/11).

Dirinya juga mengatakan, kasus ini nantinya akan dilaporkan ke pusat untuk memberikan efek jera bagi PO selain penilangan oleh pihak Kepolisian.

Untuk yang benar-benar tidak bisa jalan ada 16 persen, sedangkan keseluran yang bermasalah ada 30 persen, ujarnya lagi. (aba)


Berita Terkait



add images