iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang rendahnya jumlah peserta yang lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar berbasis komputer (SKD CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendapat perhatian dari Pimpinan Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH). Berbicara di saat menerima Kunjungan sekolah Tinggi Agama Islam Ahsanta Jambi, Anggota DPR dari pemilihan Jambi tersebut mengatakan dari tiga wilayah baik itu Indonesia barat, tengah dan timur, jumlah formasi yang belum terisi berkisar 50 persen untuk Indonesia barat, 63 persen dan 90 persen untuk Indonesia bagian timur.

Minimnya jumlah formasi yang terisi ini menurut SAH menggambarkan peta kualitas dari angkatan kerja nasional, namun di satu sisi pemerintah tetap membutuhkan penambahan pegawai, sehingga untuk bisa memenuhi jumlah formasi yang dibutuhkan maka sistem kelolosan SKD pun diubah. Nantinya, selain berdasarkan pada nilai passing grade yang sudah ditentukan, kelulusan juga akan dinilai berdasarkan peringkat atau rangking, imbuhnya.

Dengan perubahan tersebut SAH mengharapkan bisa menambah jumlah peserta yang lolos. Khusunya pada dua posisi yang sangat membutuhkan seperti penjaga perbatasan dan penjaga lapas.

"Untuk kepentingan ini SAH meminta departemen atau kementerian dapat bertemu dengan Pansel, mereka mempresentasikan hal ini dan meminta penyesuaian kebijakan dari panitia seleksi CPNS 2018. Kemudian setelah setelah rapat itu, disepakati bahwa pertama yang lulus SKD tetap masuk. Kekurangannya diambil dari peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD jadi peringkatnya di ranking sampai jumlahnya mencapai 3 kali formasi," jelasnya.

Meskipun ada perubahan, SAH meyakini kepada para peserta yang lolos passing grade tidak akan tergeser. Karena pemeringkatan akan dihitung dimulai dari batas peserta yang tidak lolos passing grade, sedangkan yang sudah lolos tidak akan masuk dalam pemeringkatan.

"Kemarin itu kan mereka (yang lulus passing grade) ketakutan bahwa sistem itu akan mengingkari orang-orang yang sudah lulus TKD. Tidak, itu yang TKD tetap mendapatkannya di atas daripada yang tidak lulus SKD. Walaupun yang tidak lulus SKD ini akhirnya dimasukkan juga dengan komposisi ranking dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah 3 kali formasi," jelasnya.

Selain itu, aturan tersebut juga hanya berlaku pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi peserta lolos melalui passing grade. Sementara bagi daerah dengan tingkat kelulusan yang tinggi, aturan tersebut tidak akan berlaku.

"Jadi kalau yang daerahnya sudah tinggi seperti Yogyakarta, itu kan yang lulus passing grade banyak, jadi mereka tidak diterapkan sistem peringkat tersebut. Yang diterapkan hanya di daerah-daerah tingkat kelulusannya rendah," tandasnya. (aiz) 

 


Berita Terkait



add images