iklan Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11). Foto : BBC.com
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11). Foto : BBC.com

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi belum bisa menerapkan kartu nikah elektronik dalam waktu dekat.

Pasalnya, daerah baru diberikan tahapan sosialisasi oleh Kemenag RI. Tahun depan diyakini sebagai awal penerbitan buku nikah dalam bentuk kartu segi empat ini.

Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi, H. Thoif menjelaskan, penerapan kartu nikah belum dilaksanakan di Provinsi Jambi.
"Penerapan itu masih di kota besar, mungkin awal tahun depan baru diterapkan di Provinsi Jambi," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini masih tahap sosialisasi dari Pemerintah Pusat. Menurut Thoif, penerapan kartu nikah sangat efisien, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (aba)


Berita Terkait