iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah Provinsi Jambi akan memusnahkan 10.711 arsip usang yang masih tersimpan di kantor Arsip Provinsi Jambi. 

Arsip ini dinyatakan sudah tidak bernilai karena dimakan usia. Arsip yang akan dimusnahkan ini tidak tergolong penting karena sudah dipisahkan berdasarkan tingkatannya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jambi, Syamsurizal, melalui Irsan, Kabid Konservasi Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah Provinsi Jambi mengatakan, arsip itu akan dimusnahkan akhir tahun 2018. 

Arsip itu merupakan berkas yang telah diolah dari tahun 1977 hingga tahun 2008, akunya.

Kata  Irsan, arsip ini berasal dari seluruh OPD yang ada di Provinsi Jambi. Karena ada kebijakan penyerahan arsip seluruh Dinas Pemprov Jambi pada Dinas Kearsipan pada tahun 2009 lalu.  

Irsan menyebut, arsip ini akan dimusnahkan sesuai prosedur disertai dengan berita acara yang akan dibuat pihaknya. Irsan mengakatan, untuk arsip ini segera dimusnahkan karena telah melewati jadwal retensi arsip. 

Biasanya arsip berusia aktif 2 tahun dan aktif 5 tahun, setelah itu ada prosedur untuk dimusnahkan berdasarkan Undang-Undang No 43 tahun 2009, rujuknya. (aba)


Berita Terkait



add images