iklan Mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi.
Mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi.

Ibarat makanan 4 sehat 5 sempurna, dalam beribadah juga ada 4 sehat 5 sempurna, dimana 4 sehatnya adalah ibadah-ibadah wajib seperti sholat 5 waktu dan 5 sempurnanya adalah ibadah sunnah seperti berwakaf. Wakaf merupakan salah satu opsi ibadah yang menjamur dikalangan masyarakat bangsa kita. Oleh karena itu, berwakaf hendaknya tidak hanya sekedar melaksanakan kegiatan wakaf tanpa didasari pemahaman atau ilmu tentang wakaf.

Menurut Imam Syafii,Wakaf adalah suatuibadah yang disyariatkan. Sedangkan menurut H. Imam Suhadi, Wakaf menurut islam adalah pemisahan suatu harta benda seseorang yang disahkan dan benda itu ditarik dari benda milik perseorangan dialihkan penggunaannya kepada jalan kebaikan yang diridhoi oleh Allah SWT, sehingga benda-benda tersebut tidak boleh dihutangkan, dikurangi, ataudilenyapkan.

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah, serupa dengan sebutirbenih yang menumbuhkan seratus biji.Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.(Al-Baqarah:261)
Agar pahala wakaf terus mengalir maka wakaf yang dikeluarkan harus memenuhi rukun dan ketentuan syariah, namun permasalahan dalam praktik perwakafan masihs erring terjadi yang biasanya berkaitan dengan pemahaman masyarakat tentang hokum wakaf maupun pengelolaan dan manajemennya.Masyarakat yang memahami bahwa benda yang dapat diwakafkan hanyalah benda yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan benda-benda tidak bergerak lainnya. Dengan demikian peruntukannya pun menjadi sangat terbatas, seperti untuk masjid, pantia suhan, sekolah, dansebagainya.

Sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat perlunya dikembangkan wakaf benda bergerak, selain benda tidak bergerak. Seperti kendaraan, uang, surat berharga, dan benda bergerak lain, sehingga tujuan wakaf untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat dapat terjadi secara optimal. Agar wakaf tersebut dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka selain masalah rukun dan ketentuan syariah juga diperlukan pengelolaan zakat yang amanah serta mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

Harta wakaf harus diberikan secara ikhlas tanpa ada sedikit pun keraguan dari yang berwakaf. Berapapun besarnya kekayaan yang kita keluarkan untuk berwakaf tidak akan berarti jika tidak bersamaan dengan keikhlasan dalam diri kita, begitu pula walau sedikit harta yang kita keluarkan jika bersamaan dengan keikhlasan maka Insya Allah akan dibalas oleh Allah SWT.

Sedikit harta yang kita keluarkan jika bersamaan dengan keikhlasan maka Insya Allah akan dibalas oleh Allah SWT.

Penulis adalah mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi


Berita Terkait



add images