iklan Ilistrasi
Ilistrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakamodir pemilih penyandang gangguan jiwa masih berpolemik. 

Padahal keputusan itu diambil berdasarkan putusan  MK tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015 atas gugatan UU Pilkada tahun 2015.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan, jika keputusan itu akan mendapat pengawasan dari pihaknya. Hanya saja sejauh ini pihaknya belum menerima petunjuk dari Bawaslu RI.

Kita belum menerima petunjuk. Tapi pasti kita akan lakukan pengawasan jika memang diakamodir, ujarnya.

Afrizal menyebutkan, keputusan itu tentunya boleh-boleh saja dilakukan sejauh masih berpedoman pada aturan yang ada. Sepanjang sesuai ketentuan, tidak ada persoalan, katanya. 

Sesuai ketentuan, lanjut Afrizal yakni beumur 17 tahun, dilengkapi dengan identitas dan sebagainya. Memang untuk penyandang gaguan jiwa ini tidak ada ketentuan di UU, tapi yang penting bagi kita syarat memilih terpenuhi, terangnya. (aiz)


Berita Terkait



add images