iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi calon legislatif (Caleg) Hanura, Rabu (21/11). 

Dalam sidang kali ini, majelis menggali keterangan saksi fakta yang dihadirkan pelapor Bawaslu Kota Jambi.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arfin mengatakan, para saksi yang dihadirkan yakni Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Provinsi Jambi Arif Munandar dan perwakilan dari Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. 

Fakta dari keterangan yang persidangan yang bersangkutan masih berdinas di Disosdukcapil Provinsi Jambi, ujarnya.

Dalam fakta persidangan, kata Wein, Meriadi mengajukan pensiun normal pada awal Mei 2018 dan dirubah menjadi  pensiun dini pada 4 Juni. Meriadi juga masih menerima gaji, tunjangan kinerja, menjabat sebagai kabid dan terdaftar sebagai PNS.

Ini terkonfirmasi dari saksi fakta, Kepala Dinas  Disosdukcapil, bendahara gaji dan kasubag keuangan, ucapnya.

Dalam proses pencalonan, sebut Wien, identitas Meriadi merupakan pensiunan PNS. Sehingga dirinya hanya diwajibkan mengisi dua dokumen pencalonan. Padahal seharusnya ada tiga dokumen jika masih berstatus PNS, terangnya.

Dari keterangan para saksi, Bawaslu selanjutnya akan kembali menggelar persidangan pada Senin (26/11) mendatang. Sidang itu sekaligus memutuskan nasib Meriadi untuk melanjutkan langkahnya sebagai Caleg pada Pemilu 2019.  (aiz)


Berita Terkait



add images