iklan Komplek Perkantoran Bukit Tengah.
Komplek Perkantoran Bukit Tengah.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidikan Kasus proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mulai, Kabupaten Kerinci yang menghabiskan anggaran Rp 57 miliar, terus digenjot.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali turun ke lapangan bersma dengan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Ini dilakukan untuk memperkuat perhitungan kerugian negara yang sudah dilakukan sebelumnya.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, kembali melakukan turun ke lapangan ini untuk pengecekan dan penghitungan kerugian negara.

"Ini tim ahli yang kedua kalinya. Untuk memperkuat yang sebelumnya, ujar Imran Yusuf.

Diketahui, tim dari IPB tersebut merupakan tim ahli yang di perbantukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerugian negara dari sektor tanah.

Tim IPB tersebut turun merupakan kali kedua dalam kurun waktu lebih kurang dua bulan. Selain tim dari IPB, sejumlah tim ahli dari Provinsi Jambi juga telah di turunkan.

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diketahui telah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan komplek perkantoran tersebut terakhir dilakukan pada akhir 2017 lalu.

Diketahui pembangunan komplek perkantoran tersebut menelan dana Rp 57 Miliar yang di anggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati. (pds)


Berita Terkait



add images