iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi sudah membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi calon legislatif (Caleg) Hanura, Senin (26/11). Dalam putusan Nomor : 01/ADM/BWSL/PEMILU/PROV/XI/2018, Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mencoret Merialdi yang maju dari Dapil VI, Tanjabtim-Tanjabbar.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, dalan putusannya terlapor Merialdi terbukti melakukan pelanggaran. Putusan itu setelah melihat fakta dan keterangan saksi dalam persidangan.

"Menyatakan terlapor saudara Merialdi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota," ujar ketika  membacakan salinan putusan.

Kemudian Bawalsu memerintahkan penyelenggara untuk mencoret dan mengikutsertakan dalam DCT anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil 6. Putusan ini harus dilaksanakan KPU selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan di bacakan.

"Kita juga akan kaji bersama Gakkumdu untuk melihat apakah ini termasuk pada pelanggaran pidana Pemilu," tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images