iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Dinas Perhubungan Kota Jambi kembali melakukan penertiban angkutan barang dan angkutan orang yang beroperasi dan melintas di Kota Jambi. 

Hasilnya, ada puluhan angkutan yang dilakukan penindakan, mulai dari tindakan tilang hingga dikandangkan.

Ada dua titik yang menjadi fokus petugas perhubungan melakukan penertiban, Selasa (27/11), pertama penertiban Angkutan Kota (Angkot) di kawasan Terminal Rawasari, Pasar Kota Jambi, kemudian juga dilakukan penertiban angkutan barang di kawasan terminal Alam Barajo, Kota Jambi.

Shaleh Ridha, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan, dari penertiban tersebut didapatkan beberapa pelanggaran, terutama Angkutan Kota (angkot). 

Ada beberapa angkot yang beroperasi ilegal. Tidak mengantongi izin. Hasilnya ada 5 angkot kita kandangkan, kata Shaleh.

Shaleh menyebutkan, angkot tersebut beroperasi tanpa izin trayek. Hal itu jelas melanggar peraturan daerah (Perda) No 4 tahun 2017 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Setiap angkutan penumpang yang beroperasi harus punya izin trayek. Harus lengkap, imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images