iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi sudah membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi calon legislatif (Caleg) Hanura Merialdi, Senin (26/11). 

Dalam putusan Nomor : 01/ADM/BWSL/PEMILU/PROV/XI/2018, Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mencoret Merialdi yang maju dari Dapil VI, Tanjabtim-Tanjabbar.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, dalan putusannya terlapor Merialdi terbukti melakukan pelanggaran. Putusan itu diambil setelah melihat fakta dan keterangan saksi dalam persidangan.

"Menyatakan terlapor saudara Merialdi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota," ujar Wein Arifin, ketika  membacakan salinan putusan.

Kemudian dalam amar putusannya, Bawalsu memerintahkan penyelenggara tidak mengikutsertakan dalam DCT anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil 6. 

Putusan ini harus dilaksanakan KPU selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan di bacakan. "Ini merupakan putusan administratif dalam proses pencalonan,  katanya.


Berita Terkait



add images