iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Setiap ASN diwajibkan menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan. Itu diberlakukan sesuai PP No.46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja ASN. 

Di Provinsi Jambi setidaknya ada 12.000 ASN. Dari jumlah itu, kurang lebih 6.000 ASN yang sudah menyusun SKP. Jika dilihat dari data itu, masih banyak ASN di Pemprov Jambi yang belum menyusun SKP online.

Husairi, Kepala BKD Provinsi Jambi mengakui bahwa SKP online di Pemprov Jambi belum sempurna. Kata Dia, penyusunan SKP online ini merupakan inisiatif dari pihaknya untuk melaksanakan anjuran KPK soal transparansi kinerja pegawai.

Kita belum siap alat, baik komputer, tenaga, server, ujarnya (28/11).

Tapi, Dia cukup yakin kedepan kerja keras BKD akan membuahkan hasil. Ini kita lakukan agar Provinsi Jambi terbiasa transparan, karena 2019 semua daerah juga harus gunakan SKP online, padahal ini bagian kecil dari pelaporan yang dianjurkan KPK, sampainya. (aba)

 


Berita Terkait



add images