iklan Pemusnahan barang bukti belasan perkara yang inkrah di halaman Mapolres Tebo, Senin (3/12).
Pemusnahan barang bukti belasan perkara yang inkrah di halaman Mapolres Tebo, Senin (3/12).

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Tebo, Senin (3/12) melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah,red). 

Barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa perkara mulai dari Narkoba, Miras, Perjudian hingga kasus undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata api.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebo, Haryo Nugroho mengatakan, pemusanahan barang bukti yang dilakukan merupakan dari perkara pidana umum yang telah mempujyai kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo.

"Ini merupkan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan," ujar Haryo.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kata Haryo, antara lain ialah barang bukti narkoba berupa Sabu-sabu seberat 54,74 gram, 1 pucuk senpi rakitan beserta 4 butir amunisi, 61 botol Miras dan dua mesin judi jackpot.

"Untuk BB narkoba ini berasal dari 13 perkara, selebihnya perkara Miras, kepemilikan senjata api, dan perjudian," terang Haryo.

Haryo juga menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara dari Juli hingga November 2018. (bjg)


Berita Terkait



add images