iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Menjelang akhir tahun 2018, 6 orang narapidana (Napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIIB Sarolangun, mendapat remisi Hari Raya Natal tahun 2018.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kalapas Sarolangun, melalui Kasubsi Administrasi dan Orientasi, Hermansyah.

"Untuk Remisi Hari Raya Natal tahun 2018 ini, total yang dapat remisi ada enam orang. Empat kasus pidana umum (pidum) dan dua orang kasus Narkoba," katanya.

Dikatakannya, seluruh narapidana yang memperoleh remisi tersebut adalah yang beragama non muslim, dan dianggap sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya.

"Semuanya yang dapat remisi adalah umat Nasrani dan dianggap layak serta sudah memenuhi syarat untuk dapat remisi," terangnya. (hnd)


Berita Terkait



add images