iklan KAMPANYE : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat koodinasi persiapan kampanye. Jelang Januari, KPU ingatkan pelaporan dana kampanye Pemilu.
KAMPANYE : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat koodinasi persiapan kampanye. Jelang Januari, KPU ingatkan pelaporan dana kampanye Pemilu.

JAMBIUPDATE.COJAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi kembali mengingatkan peserta Pemilu terkait Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Ini disampaikan setelah KPU menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama KPU RI belum lama ini.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Nur Kholik mengatakan, dalam rakor bersama perwakilan LPSDK menjadi pembahasan penting. Apalagi, dalam PKPU nomor 5 tahun 2018, pelaporan sudah harus disampaikan Januari 2019 mendatang.

 Intinya penekanan terhadap kepatuhan pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye, itu yang menjadi poin paling penting, ujarnya.

Meskipun tidak ada sanksi dalam pelaporan LPSDK, namun ini berkaitan dengan azas kepatuhan. Semangatnya Parpol diminta untuk menyampaikan semua penerimaan secara terbuka. (aiz)


Berita Terkait



add images