iklan Terlihat sampah yang menumpuk di Pasar Angso Duo Baru. Hasil rapat (5/12) kemarin PT. EBN diminta bekerjasama dengan tim teknis Pemkot Jambi untuk penanganan sampah aga bisa dibuang ke kawasan TPA Talang Gulo. Foto : Jambi Ekspres
Terlihat sampah yang menumpuk di Pasar Angso Duo Baru. Hasil rapat (5/12) kemarin PT. EBN diminta bekerjasama dengan tim teknis Pemkot Jambi untuk penanganan sampah aga bisa dibuang ke kawasan TPA Talang Gulo. Foto : Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Mengenai aktivitas Pasar Angso Duo, Pemerintah Kota Jambi, Provinsi Jambi menggelar rapat bersama dengen PT. EBN di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Rabu (5/12). Ada beberapa kesekapatan yang dihasilkan dan ditetapkan.

Erwansyah, Asisten II Setda Kota Jambi mengatakan, ada beberapa kespakatan, diantaranya, operasional di Angso Duo Baru dimulai dari pukul 04.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Diluar itu tidak boleh ada aktivitas sama sekali, kata Erwansyah.

Selanjutnya, untuk parkir dan kebersihan serta limbah di Pasar Angso Duo, PT. EBN diminta bekerjasama dengan tim teknis Pemkot Jambi, sehingga sampah bisa dibuang di kawasan TPA Talang Gulo.

Tidak diperkenankan untuk menggunakan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah, imbuhnya.

Selanjutnya, kata Erwansyah, tidak diperbolehkan pedagang yang berjualan seperti PKL. Semua pedagang harus masuk dan berjaualan di Pasar Angso Duo Baru. Pasar Angso Duo lama akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga tidak diperkenankan bagi PT. EBN untuk melaksanakan pembangunan di kawasan tersebut.

Antara security PT. EBN dan petugas dari Pemkot Jambi agar bisa bekerjasama dengan baik dalam menjaga keamanan maupun lalu lintas sekitar pasar, ujarnya. (hfz)


Berita Terkait



add images