iklan Aktifitas dagang di Pasar Angso Duo Modern Kota Jambi.
Aktifitas dagang di Pasar Angso Duo Modern Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi memberikan waktu satu minggu kepada pedagang Pasar Angso Duo dan PT. EBN untuk tidak berjualan atau melakukan aktivitas selama 24 jam di Pasar tersebut. 

Sebab, sudah dua malam terjadi cekcok antara petugas dan pedagang yang ingin berjualan pada malam hari di Pasar Angso Duo. Pedagang ingin berjualan pada malam hari, sedangkan Pemkot Jambi tegas menyatakan bahwa proses jual beli di pasar tersebut hanya boleh dari pukul 04.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Dijelaskan oleh Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, memang sempat terjadi cek cok dan adu mulut antara petugas dan pedagang selama dua malam. Bahkan, para pedagang mengaku mereka dijanjikan boleh melaksanakan proses jual beli selama 24 jam setelah pindah dari Pasar Angso Duo Lama ke bangunan yang baru.

Sudah dua malam ini pedagang protes. Inilah yang ingin kami tegaskan kembali. Peraturan ini sudah kita terapkan sejak satu tahun yang lalu. Tidak boleh diabaikan begitu saja oleh PT. EBN, kata Saleh Ridho, Jumat pagi (7/12).

Dikatakan Saleh, setelah adanya adu mulut antara petugas dan pedagang, akhirnya dilakukan pertemuan tertutup antara pihak Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, pedagang dan PT. EBN pada malam tersebut.

Hasilnya, Pemkot Jambi memberikan tenggat waktu selam seminggu kedepan. Baik kepada PT. EBN agar mensosialisasikan kepada pedagang dan juga pedagang agar mengetahui peraturan tersebut.

Pedagang masih kita berikan waktu seminggu ini untuk berjualan malam. Setelah itu, tidak boleh lagi ada jual beli pada malam hari di Pasar Angso Duo Baru, tuturnya. (hfz)


Berita Terkait



add images