iklan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12).

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menyatakan, Plt. Gubernur Jambi menerima DIPA untuk dana transfer DAU (Dana Alokasi Umum), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil.

Untuk Pemerintah Provinsi Jambi, yang kita terima sebesar Rp 3 Triliun, sedangkan Dana Pusat seluruhnya yang masuk ke Provinsi Jambi, totalnya Rp 15 Triliun, itu terdiri dari DIPA Pemerintah Provinsi Jambi dan DIPA Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, ujar Agus Pirngadi.

Agus Pirngadi menjelaskan, dari transfer Pemerintah Pusat ini, peruntukan-peruntukannya sudah sesuai dengan ketentuan.

Kalau terkait dengan DAU itu terkait dengan belanja pegawai dan belanja modal, serta belanja barang jasa, sedangkan DAk, sudah spesifik peruntukannya, baik DAK fisik itu kita gunakan untuk belanja yang sifatnya pendukung belanja modal, dana DAK non fisik untuk supporting biaya operasional di bidang pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya, jelas Agus Pirngadi. (wan)

 


Berita Terkait



add images