iklan Banjir di Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Banjir di Kota Jambi beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kota Jambi saat ini rawan terjadinya banjir jika terjadi hujan lebat. Karenanya, Jumat (14/12) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke Perumahan Javana Garden II, di Kota Baru, Kota Jambi.

Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi mengatakan, pihaknya turun untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban banjir.

Ternyata di lapangan terlihat ada kesalahan teknis pembangunan di Perumahan Javana. Aliran air yang seharusnya lurus, dibelokan 90 derajat oleh pengembang.

Sebelumnya aliran air itu lurus, saat pengembang membangun perumahan, aliran air (drainase) dibelokan 90 derajat. Inilah yang menjadi masalah, kata Junedi.

Junedi menyebutkan, hal tersebut jelas tidak boleh, karena untuk pembelokan drainse, pengembang harus mendapatan izin, karena perlu kajian teknis.
Tidak bisa sembarangan. Inilah dampaknya, warga jadi korban banjir, imbuhnya.

Junedi mengungkapkan, dari maslah ini, artinya pengawasan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.

Kalau begini artinya tidak ada pengawasan. Kok izin perumahan bisa keluar, padahal dia jelas melakukan kesalahan, tuturnya.

Jangan hanya keluarkan izin dari atas meja. Jalankan prosedur, harus turun ke lapangan, ujarnya. (hfz)


Berita Terkait



add images