iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan dan tidak sesuai ketentuan yang telah diatur. Tindakan diambil sesuai peraturan daerah (Perda) sampah. Pelanggar disanksi 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

Akhir tahun ini akan langsung kita tegakkan Perdanya. Saat ini sedang dalam proses oleh Satpol PP, kata Wali Kota Jambi, Sy Fasha, Senin (17/12).

Sementara Yan Ismar, Kepala Satuan Satpol PP Kota Jambi mengatakan, sudah mendapat bukti beberapa warga yang membuang sampah sembarangan. Bukti tersebut berupa foto dan video. Bukti tersebutlah yang akan menyeret masyarakat untuk di bawa ke pengadilan dengan tindak pidana ringan.

Kita sudah memegang buktinya. Ada masyarakat yang melaporkan kepada kita dengan bukti foto dan video. Kesalahannya adalah mereka membuang sampah bukan di TPS, melainkan di sembarang tempat, bebernya. (hfz)


Berita Terkait



add images