iklan Daftar 6 Nama Diusulkan ke Bupati. Foto : Gusnadi / Jambi Update
Daftar 6 Nama Diusulkan ke Bupati. Foto : Gusnadi / Jambi Update

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pantia Seleksi (Pansel) lelang terbuka jabatan Pimpinan tinggi pratama Eselon ll Kabupaten Kerinci, telah mendapatkan 6 nama untuk mengisi pejabat eselon II di Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diserahkan kepada Bupati Kerinci Adirozal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kerinci, Syahril Hayadi, melalui Kabid Pendataan, Pengembangan Karir dan penilaian Kinerja (PPKPK) BKPSDM Kerinci, Jondri Ali, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Jondri Ali, 3 peserta yang lolos tahapan seleksi itu nantinya akan diambil masing-masing satu orang untuk mengisi pos jabatan eselon II. "Sampai di sini tugas pansel sudah selesai, selanjutnya sudah jadi kewenangan bupati untuk menentukan siapa yang dipilih," bebernya.

Pemerintah Kabupaten Kerinci, telah melakukan seleksi terbuka lelang jabatan Dua Dinas setingkat eselon II yakni jabatan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan keputusan Pansel jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten Kerinci Nomor 011/ Pansel JPTP/ KRC/2018 tanggal 03 Desember 2018 tentang penetapan hasil evaluasi akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, diumumkan 3 peserta seleksi untuk menjadi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang disusun berdasarkan peringkat terbaik dari masing masing jabatan yang dilamar.

Untuk posiis Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci sambung Jondri Ali, terdapat Tiga nama sesuai peringkat terbaik yakni Yonddizal Ali, Samardin, dan Buswarya.

Sementara di posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci, diurutan pertama diisi oleh Harmulir selanjutnya Marnus, dan terakhir Nafritman.

Keputusan Pansel terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten Kerinci, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. "Saat ini masih dalam proses pengusulan ke KSN untuk menentukan yang terbaik sebagai bahan pertimbangan buat Bupati Kerinci untuk menentukan siapa dari Satu dari Tiga pejabat tersebut yang berhak mengisi," tegasnya.(adi)


Berita Terkait



add images