iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Dalam waktu dekat ini, Dinas Koperasi UKM perindustrian dan perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sarolangun akan mengambil sikap tegas terhadap Badan Usaha Koperasi yang tidak melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Namun sebelum penindakan tersebut, pihak Keperindag akan melanyangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu
Kalau tidak melaporkan RAT 3 tahun berturut-turut , koperasi bisa kita dibekukan, Kata Arifin, Peltu Kabid Koperasi Diskoperindag Sarolangun.

Dikatakannya, hingga pengujung akhir tahun 2018 tercatat ada 283 koperasi di Kabupaten Sarolangun, 91 diantaranya tidak aktif serta sudah 16 koperasi sudah dibekukan. Ia juga menambahkan agar badan usaha koperasi untuk terus melaporkan hasil RAT kepada pihak Dinas Keperindag Sarolangun.

Saat ini ada 91 koperasi yang tidak aktif, dan sudah 16 koperasi di Sarolangun yang dibekukan. Pokoknya Setiap tahun koperasi harus melaporkan RAT, tegasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images