iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mulai Januari 2019, pusat perbelanjaan dan ritel modern di Kota Jambi dilarang menyediakan kantong plastik bagi konsumen. Konsumen diminta mebawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Hal tersebut dilakukan Pemkot Jambi untuk mereduksi sampah plastik serta menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan akibat sampah plastik.
Dr Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi mengatakan, pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pemerintah kota Jambi merupakan amanat dari dari Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dan juga amanat dari kebijakan strategi daerah yang merupakan turunan kebijakan strategi nasional untuk pengurangan timbulan sampah disumber sampai 30% hingga tahun 2025.

Kata Ardi, untuk menjalankan strategi tersebut maka pemerintah Kota Jambi membuat suatu kebijakan yang diawali dengan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pusat perbelanjaan dan toko modern.

BACA JUGA : Tanpa Kantong Plastik, Masyarakat Kota Jambi Dihimbau Bawa Kantong dari Rumah Saat Belanja

"Kebijakan ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2019," kata Ardi.
Sebelum diberlakukan kebijakan ini, telah dilakukan pertemuan  FGD dan sosialisasi bersama stakeholder atau para pihak terkait seperti Alfamart, Indomaret, Hypermart, Lippomall, Jamtos, Mandala yang pada prinsipnya para pihak mendukung rencana pemerintah daerah ini.

"Untuk itu diharapkan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan program ini, agar timbulan sampah yang dihasilkan dari kantong plastik dapat diminimalkan," imbuhnya.

Di Kota Jambi telah dibuat Perwal, yakni Perwal no 54 tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

"Untuk sementara hanya ritel modern dan mall dulu. Sudah ada kesepakatan bersama dengan kawan kawan ritel dan mall. Mereka mendudkung, dalam hal itu mereka juga mengurangi biaya modal, dalam hal ini plastik," tutur Ardi. (hfz)


Berita Terkait



add images