iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Mulai 2019 penggunaan kantong plastik tidak dibolehkan lagi di Kota Jambi. DR Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi mengatakan dengan adanya, aturan ini, di harapkan terjadi pengurangan sampah plastik. Sampah plastik susah diurai, sehingga membebani lingkungan.

Sampah plastik penyebab sedimentasi saluran hingga menyebab mampet saluran dan banjir.

"Itu yang kita kurangai. Persentase sampah plastik di Kota Jambi 30-40 persen," sebutnya.

2019 kata Ardi, target pihaknya bisa mengurangi 15-18 persen sampah plastik. Target kebijakan strategi daerah 2030 tanpa sampah plastik.

"Kita menghimbau masyarakat membawa kantong sendiri dari rumah jika hendak belanja. Bisa yang dari anyaman, satu kali beli bisa terpakai lama," ujarnya.

Untuk pengurangan plastik lain, seperti plastik makanan, akan diurai ditingkat sumber.

"Disinilah peran bank sampah, dokelola bank sampah dan TPS 3 R pada tingkat sumber. Ini sifatnya pengurangan, masih dilakukan pembinaan," ungkapnya. (hfz)


Berita Terkait



add images