iklan FAIZARMAN/JE Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi membacakan putusan adjudikasi sengketa Pemilu. Masuki akhir tahun 2018, Bawaslu sudah tangani  puluhan dugaan pelanggaran.
FAIZARMAN/JE Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi membacakan putusan adjudikasi sengketa Pemilu. Masuki akhir tahun 2018, Bawaslu sudah tangani puluhan dugaan pelanggaran.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hingga penghujung tahun 2019, Bawaslu Provinsi Jambi sudah menangani 41 perkara Pemilu.

Secara rinci, kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi, laporan yang diterima yakni 33 adalah laporan administrasi, 5 laporan etik dan 3 pelanggaran pidana. Masing-masing sudah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadi perinciannya ada 33 administasi, 5 etik, dan 3 pelanggaran pidana pemilu. Semua sudah ditindalanjuti, terangya.

Bahkan, kata Asnawi, pihaknya baru menerima laporan dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kecamatan Mendahara. laporan itu merupakan tindak lanjut dari laporanBawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. "Baru saja ada warga yang melaporkan caleg di Tanjung Jabung Timur, kita akan verifikasi dulu," katanya.

Asnawi menjelaskan, warga tersebut melaporkan ke Bawaslu Provinsi karena merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu setempat yang menyatakan tidak memenuhi unsur. "Kalau kita akan pertanyakan dulu ke Bawaslu tersebut, bagaimana perkembangan ini," tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images