iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah merancang usulan zona kampanye rapat umum Pemilu 2019. Dalam usulan itu, Provinsi Jambi masuk zona 1 kampanye nasional yang nantinya akan ditetapkan.  

Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan, zona 1 meliputi beberapa Provinsi di Sumatera. Ada Lampung,Sumatera Selatan (Sumsel), Bengkulu, Jambi, Babel, Sumbar, Riau, Kepri, Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. 

Ini rancangan yang diusulkan. Jambi masuk dalam Zona 1 Sumatera untuk kampanye Nasional, ujarnya.

Untuk jadwal sendiri, masing-masing partai politik dibolehkan melakukan kampanye selama dua kali. Sedangkan pasangan calon presiden bisa melakukan kampanye selama empat kali. Jumlah itu sudah sudah diatur dalam PKPU, ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar partai politik dan tim kampanye daerah calon presiden untuk menyiapkan diri. Salah satunya melaporkan pada KPU siapa yang akan menjadi petugas kampanye. 

"Petugas kampanye itu terdiri dari juru kampanye dan tim kampanye, serta lokasi dan tempat kampanye," terangnya. (aiz)


Berita Terkait



add images