iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal. Foto : Safwan / Jambi Update
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal. Foto : Safwan / Jambi Update

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - KPU Provinsi Jambi memastikan bahwa tinta jari yang akan digunakan pada Pemilu serentak 2019 mendatang, sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tinta yang diproduksi oleh KPU RI sudah bersertifikat halal. Jadi bisa dijamin dan jangan ragu lagi," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal. 

Menurutnya, wajibnya penggunaan tinta hari ini dikarenakan hal tersebut bagian dari pengaman, kalau sudah jarinya ada tinta, maka menandakan yang bersangkutan sudah menyalurkan suaranya di TPS. 

"Tinta itu tidak mudah luntur kalau dicuci, bisa sampai 2 hingga 3 hari baru luntur. Yang jelas, sudah dinyatakan halal dari MUI," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images