iklan Sidang TP-TGR Keuangan dan Barang Daerah Kota Sungai Penuh. Foto : Gusnadi / Jambiupdate
Sidang TP-TGR Keuangan dan Barang Daerah Kota Sungai Penuh. Foto : Gusnadi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Tim majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kota Sungai Penuh kembali menggelar sidang TP-TGR pada Tahun 2018.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 wib, dipimpin langsung Ketua Majelis TP-TGR yakni Sekda Sungai Penuh, Munasri. Didampingi Wakil Ketua 1 asisten II Yulia Roza, wakil Ketua II Inspektorat, Suhatril, sekretaris M Rasyd, dan anggota Kepala BKPSDM Dedi Wahyudi, Kabag Hukum Zahirman.

Sekda Kota Sungai Penuh, Munasri, dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemkot Sungai Penuh melalui tim majelis pertimbangan TP-TGR, pada Tahun 2018 ini kembali melaksanakan sidang TP-TGR Keuangan dan Barang Daerah Kota Sungai Penuh. "Kita telah melaksanakan sidang TP-TGR ini sejak Tahun 2017 lalu, Sungai Penuh Kota/Kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang melakukan sidang TP-TGR keuangan dan barang daerah," ungkap Sekda.

Sidang ini digelar sambung Sekda, dikarenakan beberapa ASN dan termasuk Kades melalaikan aset Pemerintah. Sidang ini berdasarkan, Perda nomor 5 tahun 2013. "Mereka telah menghilang kendaraan Dinas dan juga leptop milik Pemerintah," ungkap Sekda.

Sidang kali ini, terdapat 5 kasus yang harus diselesaikan untuk menyelematkan kerugian negara. Dari 5 kasus tersebut, semua tertuntut menyanggupi untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, sesuai keputusan sidang majelis. "Artinya melalui sidang ini, Pemkot Sungai Penuh telah menyelamatkan kerugian negara pada Tahun 2018 sebanyak Rp 25 Juta," jelasnya.

"Jika tak dibayar sesuai waktu dari keputusan majelis, maka selanjutnya akan dikenakan sanksi administrasi," tegasnya.(adi)


Berita Terkait



add images