iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal memperkenalkan spesifikasi kotak dan bilik yang akan digunakan pada pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019. Foto : Faizarman / Jambiupdate
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal memperkenalkan spesifikasi kotak dan bilik yang akan digunakan pada pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019. Foto : Faizarman / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengakamodir satu orang saksi di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 medatang.

Ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang membolehkan dua orang saksi yang masing-masing disediakan peserta Pemilu.

 Untuk saksi yang masuk ke TPS itu satu orang saja. Tapi ngirim bisa dua orang, nanti bisa bergantian, ujar Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Apnizal menyebutkan, untuk pengelolaan saksi yang wacananya ditanggung pemerintah juga sudah dikembalikan ke partai politik.

Kepastian ini setelah adalah pembahasan alot di DPR RI terkait pembiayaan. Hampir semua fraksi tidak setuju, katanya.

Kemudian Bawaslu juga enggan menggelola anggaran sebagai pihaknya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan saksi. Sehingga dari berbagai pertimbangan itu dikembalikan ke Parpol, ungkapnya. (aiz)


Berita Terkait



add images